Skip to main content
Best News Website or Mobile Service
WAN-IFRA Digital Media Awards Worldwide 2022
Best News Website or Mobile Service
Digital Media Awards Worldwide 2022
Hamburger Menu
Advertisement
Advertisement

Indonesia

Pengamat: Keputusan MK menguatkan kekhawatiran akan ambisi dinasti politik Jokowi

Mahkamah Konstitusi Indonesia memutuskan bahwa mereka yang pernah dipilih sebagai kepala daerah bisa mencalonkan diri dalam pemilu presiden tanpa memandang usia.

Pengamat: Keputusan MK menguatkan kekhawatiran akan ambisi dinasti politik Jokowi
Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Indonesia Joko Widodo, wali Kota Solo. (Foto: X/@gibran_tweet)

JAKARTA: Gelombang kecaman terus meningkat di Indonesia, bahkan suara-suara penentangan datang dari para hakim, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah persyaratan calon presiden dan wakil presiden di menit-menit terakhir.

Putusan MK ini dibacakan selang beberapa hari sebelum dibukanya pendaftaran capres dan cawapres untuk pemilu tahun depan pada Kamis (18 Okt).

Para pengamat mengatakan, perubahan peraturan ini sangat menguntungkan Presiden Joko Widodo karena dapat memuluskan jalan bagi putranya yang berusia 36 tahun, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju pada pilpres 2024. Bagi Jokowi yang secara konstitusi dilarang maju untuk tiga periode, keputusan MK ini juga mewujudkan ambisinya untuk membangun dinasti politik.

Sebelumnya, undang-undang pemilu mengharuskan seluruh capres dan cawapres berusia setidaknya 40 tahun.

Tapi pada Senin lalu, Mahkamah Konstitusi - yang diketuai oleh adik ipar Jokowi Profesor Anwar Usman - mengubah peraturan tersebut dengan memperbolehkan mereka yang berpengalaman atau sedang menjabat kepala daerah terpilih untuk mencalonkan diri dalam pemilu presiden, tanpa memandang usia.

Saat ini Gibran sedang menjabat sebagai wali kota Solo di Jawa Tengah. Dia terpilih pada 2020 dan diambil sumpahnya setahun kemudian.

"Putusan ini bisa dianggap sebagai keputusan yang janggal dan kental dengan aroma politis," kata Titi Anggraini, pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia kepada CNA.

Keputusan MK diambil ketika Gibran tengah dipertimbangkan menjadi cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto, menteri pertahanan yang saat ini unggul dalam berbagai survei jelang pilpres.

Para pengamat mengatakan, bisa jadi keputusan MK akan berbeda jika Gibran tidak sedang dilirik jadi cawapres, atau jika mahkamah tidak dipimpin oleh pamannya sendiri.

Foto arsip Presiden Joko Widodo disambut oleh para pekerja migran Indonesia di Hong Kong, China. (Foto: Reuters/Bobby Yip)

PERPECAHAN HAKIM MAHKAMAH

Gugatan terkait persyaratan capres-cawapres diajukan oleh total sepuluh penggugat. Karena hanya ada sedikit perbedaan pada isi gugatan, akhirnya penggugat dibagi ke dalam empat sidang yang berbeda.

Lima penggugat dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), di antaranya, mengajukan gugatan untuk menurunkan persyaratan batas usia hingga 35 tahun. Putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, adalah ketua partai tersebut.

Sementara Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) ingin agar batas usia 40 tahun dalam pilpres dikecualikan bagi mereka yang punya pengalaman sebagai penyelenggara negara. Gugatan ini serupa dengan tiga penggugat lainnya, yakni wali kota Bukittinggi Erman Safar, wakil bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa dan wakil gubernur Jawa Timur Emil Dardak.

Penggugat kesepuluh adalah seorang mahasiswa dari Solo bernama Almas Tsaqibbirru yang mengaku di persidangan sebagai penggemar Gibran. Menurut dia, pembatasan usia pada pilpres telah melanggar hak konstitusi sang wali kota Solo tersebut.

Almas ingin agar peraturan dikecualikan bagi mereka yang terpilih sebagai anggota parlemen, gubernur, bupati atau wali kota.

Di Indonesia, batas usia anggota parlemen adalah 21 tahun, sementara gubernur, bupati dan wali kota 30 tahun.

Setelah menolak gugatan dari sembilan penggugat, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Almas.

Namun para majelis hakim tidak mencapai mufakat, dengan empat dari sembilan hakim MK yang menentang perubahan UU pemilu tersebut.

"Sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi ... baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar: Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat. Sebelumnya ... Mahkamah secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya," kata salah satu hakim yang menolak, Prof Saldi Isra dalam pengadilan Senin lalu saat membacakan keberatannya.

Sementara Prof Arief Hidayat, hakim MK lainnya yang juga menolak, mengatakan ketua MK Prof Anwar seharusnya menghindari kasus ini karena rawan konflik kepentingan.

Anwar, kata Prof Arief dalam pembacaan keberatannya, awalnya setuju untuk tidak mengikuti tiga sidang atas sembilan penggugat dengan alasan memiliki hubungan kekeluargaan dengan presiden.

Tapi dalam kasus keempat yang diajukan Almas, Arief mengatakan bahwa Anwar tidak hanya memaksa untuk bergabung dengan majelis tapi juga memimpin persidangan tersebut. 

"Sungguh tindakan yang menurut saya di luar nalar," kata Prof Arief dalam sidang Senin lalu, menambahkan bahwa dia telah mencoba menyampaikan masalah ini kepada hakim lainnya, tapi diabaikan.

Pakar kepemiluan Titi Anggraini mengatakan keputusan MK yang kontroversial tersebut dapat mendelegitimasi pencalonan Gibran dan pemerintahannya nanti, jika dia terpilih.

"Mahkamah Konstitusi seharusnya menahan diri dari mengambil keputusan yang tidak didukung oleh pertimbangan hukum yang kuat, valid dan kokoh," kata dia.

JADI KANDIDAT DALAM PILPRES

Keputusan MK tersebut memang telah membuka pintu bagi seluruh pemimpin daerah berusia di bawah 40 tahun untuk jadi kandidat dalam pilpres. Namun, tidak ada nama yang lebih menonjol atau jadi perhatian publik dibandingkan Gibran.

Usulan agar Gibran menjadi cawapres pertama kali digaungkan oleh anggota Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), partai yang didirikan dan diketuai oleh Prabowo Subianto.

Baik sang wali kota Solo dan menteri pertahanan mengaku sudah beberapa kali bertemu langsung sejak awal Mei, tapi menolak mengungkapkan isi pembicaraan mereka.

Prabowo pada 14 Oktober lalu mengatakan saat ini tengah mempertimbangkan empat nama sebagai calon pendampingnya dalam pilpres dan salah satunya dari Jawa Tengah. Pernyataan Prabowo ini dianggap sebagai sinyal untuk Gibran.

Nama lainnya yang muncul sebagai calon pendamping Prabowo adalah Gubernur Jawa Tengah Khofifah Indar Parawansa (58), Menteri BUMN Erick Thohir (53) dan juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (61).

Para politisi dari partai koalisi Prabowo juga mendukung Gibran, mengatakan bahwa dia adalah kandidat kuat yang cocok berpasangan dengan sang menteri pertahanan.

Namun baik Gibran dan ayahnya, Jokowi, adalah anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Partai berkuasa itu telah menominasikan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, sebagai kandidat capres mereka.

Ketua Umum PDI-P Megawati Sukarnoputri pada Senin memerintahkan para kadernya untuk tetap loyal.

"Kalau sudah menjadi anggota partai, jangan melirik-lirik lagi untuk pindah partai," kata Megawati dalam pidatonya yang disiarkan di akun Youtube PDI-P.

Usai pidato Megawati, Ketua DPP PDI-P Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, kepada Kumparan mengatakan bahwa ada sanksi yang menanti bagi anggota yang menolak mengikuti aturan partai.

Awal Mei lalu ketika muncul laporan pertemuan Gibran dan Prabowo di Solo, putra Jokowi itu dipanggil ke markas PDI-P untuk memberikan klarifikasi.

Calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, berbicara kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, pada 17 Juli 2020. (Foto: Reuters via Antara/Mohammad Ayudha)

MEWARISI KEPEMIMPINAN JOKOWI

Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat tanpa adanya peluang banding.

Komisioner Komisi Pemilihan umum (KPU) Idham Holik mengatakan KPU akan melakukan perubahan dalam peraturan dan syarat administratif guna menyesuaikan dengan keputusan MK Senin lalu.

"KPU sebagai penyelenggara pemilu taat dan patuh pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu maupun putusan MK," kata Idham dalam konferensi pers pada Senin malam.

Komisioner KPU tidak mengatakan kapan peraturan teknis pemilu akan diubah.

Indonesia, negara demokrasi ketiga terbesar di dunia, akan menggelar pemilihan presiden dan anggota legislatif serentak pada 14 Februari mendatang. Para pengamat memprediksi, pemilu nanti akan menjadi persaingan ketat antara Prabowo dan Ganjar, sementara capres lainnya yaitu mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan akan tertinggal di posisi ketiga.

Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden rencananya akan dibuka pada Kamis pekan ini dan berakhir pada 25 Oktober.

Sementara itu, Presiden Jokowi menolak berkomentar soal putusan MK.

"Silakan (ditanyakan) ke pakar hukum yang akan menilainya," kata Jokowi dalam akun Youtube resminya pada Senin malam. "Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK."

Dia juga menolak mengatakan tentang peluang putranya mengikuti pemilihan presiden 14 Februari mendatang. "Silakan tanyakan saja kepada partai politik. Itu wilayah parpol," kata Jokowi.

Gibran juga menolak mengomentari putusan MK. "Tolong jangan tanya saya tentang (keputusan) MK. Silakan tanya ke pakar hukum," kata Gibran kepada media lokal.

Ketika ditanya kansnya untuk berpartisipasi dalam pemilu presiden, Gibran mengaku saat ini masih fokus menjalani tugasnya di Solo.

Gita Putri Damayana, peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), mengatakan langkah Gibran dalam memanfaatkan putusan MK tersebut akan menentukan warisan kepemimpinan Jokowi.

"Undang-undangnya sekarang memperbolehkan anaknya (Jokowi) untuk menjadi kandidat pada pilpres. Pertanyaan adalah: 'Apakah dia memang harus maju?'," kata Gita kepada CNA.

"Jika memang Jokowi mengatakan dia tidak ada hubungannya dengan keputusan (MK), bahwa dia tidak tertarik membangun dinasti politik atau mempertahankan pengaruh dan kekuasaan setelah turun jabatan, dan memberikan contoh yang baik bagi demokrasi di Indonesia, maka seharusnya dia tidak membiarkan putranya maju."

Baca artikel ini dalam bahasa Inggris di sini.

Source: CNA/da(ih)
Advertisement

Also worth reading

Advertisement