Skip to main content
Best News Website or Mobile Service
WAN-IFRA Digital Media Awards Worldwide 2022
Best News Website or Mobile Service
Digital Media Awards Worldwide 2022
Hamburger Menu
Advertisement
Advertisement

Indonesia

Indonesia akan larang penggunaan plastik sekali pakai pada 2029

Indonesia akan larang penggunaan plastik sekali pakai pada 2029
Sampah plastik terlihat di sepanjang bantaran sungai di Indonesia. (Foto file: AFP/Bay Ismoyo)

JAKARTA: Indonesia akan mulai menerapkan larangan penggunaan produk plastik sekali pakai pada akhir tahun 2029, seperti yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar pada Senin lalu (5 Juni).

Jika larangan itu sudah diterapkan, industri manufaktur juga diwajibkan mengurangi penggunaan kemasan plastik hingga 30 persen.

Siti Nurbaya mengatakan larangan tersebut mencakup penggunaan plastik sekali pakai untuk kantong belanjaan, sedotan dan alat makan. Penggunaan stirofoam sebagai kemasan makanan juga akan dilarang.

"Hal ini sebagai upaya mengatasi sampah dari kemasan yang sulit dikumpulkan, tidak bernilai ekonomis, sulit didaur ulang, dan menghindari potensi pencemaran (terhadap lingkungan)," kata Siti Nurbaya seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Berbagai penelitian dan laporan menyebutkan Indonesia adalah salah satu negara penghasil sampah plastik terbanyak di dunia.

Tahun lalu, negara berpenduduk 270 juta orang ini menghasilkan 12,6 juta ton sampah plastik, berdasarkan data kementerian lingkungan hidup dan kehutanan Indonesia.

Sementara penelitian dari organisasi lingkungan Aliansi Zero Waste Indonesia menunjukkan, hanya sembilan persen sampah plastik Indonesia yang didaur ulang, sisanya berakhir di tempat pembuangan sampah akhir atau mencemari sungai dan lautan.

Untuk mendukung pelarangan plastik sekali pakai pada 2029, Menteri Siti Nurbaya menyerukan daerah-daerah di Indonesia segera menyusun peta jalan pengurangan sampah plastik.

Pada Juli 2019, Bali sebagai pulau wisata yang populer menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan larangan penggunaan kantong plastik, sedotan dan stirofoam sekali pakai.

Ibu kota Jakarta telah mengeluarkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai pada Juli 2020, tapi masih memperbolehkan stirofoam, sedotan dan alat makan plastik.

Indonesia bukan satu-satunya negara yang berharap dapat mengakhiri ketergantungan terhadap produk plastik sekali pakai.

Pada 2018, Malaysia menetapkan peta jalan yang ambisius untuk menghentikan penggunaan plastik sekali pakai pada 2030.

Untuk mendukung target ini, bulan lalu menteri sumber daya alam, lingkungan dan perubahan iklim Malaysia, Nik Nazmi Nik Ahmad, mengatakan bahwa penggunaan kantong plastik belanja di seluruh sektor bisnis akan dilarang di Malaysia pada 2025.

Baca artikel ini dalam Bahasa Inggris.  

Baca juga artikel Bahasa Indonesia ini mengenai perjuangan para pensiunan pesepak bola nasional dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Ikuti CNA di Facebook dan Twitter untuk lebih banyak artikel.

Source: CNA/da(ih)
Advertisement

Also worth reading

Advertisement